Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, batas waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April.
"Apabila wajib pajak terlambat untuk SPT, orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu," kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak.
Bagi wajib pajak badan, denda yang akan dikenakan adalah sebesar Rp1 juta. Jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT yang tidak benar isinya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.
Hingga hari ini, DJP mencatat sudah ada 9,5 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Dari 9.500.858 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya, terdiri dari 9.209.813 wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan.
"Dari 19 juta ditargetkan setidaknya 80 persen sampai akhir tahun dapat terpenuhi. Jadi hari ini sudah 9,5 juta, kurang lebih sudah 60 persen, mudah-mudahan di sisa waktu yang ada kita harapkan tidak terlambat, tapi kalau terlambat kita tunggu sampai akhir tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id