Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan PNBP tahun lalu mencapai Rp3,58 triliun atau tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Nilai PNBP tersebut berada di luar target imbas pandemi covid-19.
"Di 2021 kita perkirakan covid tidak seperti tahun sebelumnya, sudah ada rebound perekonomian. Kita targetkan sampai Rp4,13 triliun dari PNBP DJKN dari berbagai jenis pemanfaatan BMN," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Ia menambahkan pemerintah memang mengelola BMN untuk bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Tak hanya dari sisi penerimaan ke kas negara saja, pemanfaatan BMN juga bisa digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pelayanan publik pemerintah.
"Kenapa penting? Kan kita kerja pegawai negeri, ASN kan ada alatnya, kantornya. Rumah sakitnya harus ada obatnya, harus ada sekolah, polisi harus ada mobilnya, kantornya. Ini nilai yang tadi sampai Rp6.000 triliun 2019 kemarin terakhir," ungkapnya.
Pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan, dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan BMN tersebut menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan.
Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).
Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id