Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif stimulus pemerintah yang telah mengecualikan Pajak Penghasilan (PPh) pengelolaan dana haji untuk BPKH melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya. Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji
"Tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji, artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN," kata Anggito dalam webinar 'Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah' secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Ia menambahkan ada peningkatan likuiditas di bank syariah serta bisnis investasi syariah, peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan, sehingga bank syariah diharapkan bisa berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan dana tersebut.
"Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp7,4 triliun kita Rp1,49 triliun untuk bayar pajak PPh (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH," ungkapnya.
Ia memastikan dana haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman, likuid dan terus tumbuh. Dengan pengecualian pajak, akan berdampak pada perbaikan ekonomi. Terlebih, jika vaksinasi berjalan normal, maka kinerja pengelolaan akan semakin kencang ke depannya.
"Implikasinya besar sekali pengecualian pajak termasuk buat BPKH. Kalau kita bisa dapat dana yang lebih besar, kita bisa berikan dana yang optimal buat nasabah haji," jelas Anggito.
Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo pun mengungkapkan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat. Terlebih nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dana haji dalam BPKH akan semakin besar.
Di samping itu, insentif pajak juga akan mempermudah BSI dalam melakukan pengelolaan dana. Ia meyakini, dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini, maka akan meningkatkan imbal hasil (yield) yang kemudian akan membuat pengelolaan dana menjadi lebih efisien.
"Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya," ujar Abdullah.
Sementara itu, Director for Investment Strategy Bahana TCW Budi Hikmat menyatakan, pengecualian pajak pengelolaan haji akan menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH. Apalagi jemaah haji membayar cicilan jangka panjang dalam rupiah, sementara operasionalnya menggunakan dolar AS.
Untuk itu, Budi menyarankan kepada BPKH untuk mencari produk investasi yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali. Melalui pengecualian pajak ini, ia berpendapat bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan sehingga BPKH tinggal mengelola dan mengoptimalkannya.
"BPKH perlu mencari cara untuk menciptakan produk-produk melalui MI yang mampu mengatasi durasi dan denominasi tadi. Caranya adalah aset-aset yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News