"Ini bisnis yang menggiurkan bagi korporasi AS. Sehingga TPP menerapkan aturan non-diskriminasi dan national treatment bagi perusahaan asing dalam kegiatan ini," ujar Manajer Riset dan Monitoring IGJ, Rachmi Hertanti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Pada 5 Oktober 2015, TPP yang dikomandoi AS telah mencapai kesepakatannya dan artinya Indonesia akan berunding setelah beberapa standar penting selesai dinegosiasikan. Seperti Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berpotensi menghilangkan akses masyarakat terhadap obat-obatan murah serta hilangnya kedaulatan pangan akibat kriminalisasi petani kecil akibat aktivitas budidaya tanaman.
"Posisi Indonesia yang akan bergabung ke dalam TPP setelah TPP disepakati oleh 12 negara menyebabkan Indonesia tidak memiliki banyak ruang untuk bernegosiasi dan memiliki posisi tawar yang rendah. Sehingga tidak ada pilihan lain selain mengikuti standar yang telah ditetapkan sebelumnya," paparnya.
Terlebih, keputusan Jokowi untuk bergabung dengan TPP merupakan kesalahan yang fatal karena karena ketentuan TPP bertentangan dengan Konstitusi, khususnya terkait dengan kedaulatan negara atas penguasaan dan pengelolaan perekonomian nasional yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar RI.
Rachmi menyebutkan, TPP memiliki 29 bab ketentuan liberalisasi perekonomian yang didalamnya disusun sesuai dengan standard dan kepentingan AS. Bahkan cakupan aturannya sangat luas dan komprehensif. Sehingga TPP berpotensi terhadap hilangnya kedaulatan negara atas pengelolaan perekonomian nasional dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakat.
"TPP telah menghilangkan kontrol negara atas sektor public yang strategis bagi masyarakat dengan meminta untuk menghapus daftar negatif investasi di sektor ini. Bahkan, TPP hendak memasung peran BUMN dalam mengelola sumber kekayaan nasional. Dukungan pemerintah yang besar terhadap BUMN dianggap telah menciptakan kompetisi yang tidak adil, sehingga TPP melarang segala bentuk dukungan untuk BUMN," pungkas Rachmi.
Sebagai informasi, TPP merupakan inisiasi AS dalam rangka mendongkrak perekonomiannya melalui penghapusan berbagai bentuk hambatan perdagangan dan investasi AS di negara mitra TPP. Pembentukan TPP oleh AS juga dilatarbelakangi untuk menyaingi dan menghambat dominasi Tiongkok di Asia Pasifik karena Tiongkok dinilai telah banyak diuntungkan dengan mengikatkan banyak perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara ASEAN dan enam negara Asia Pasifik lainnya seperti India, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan Selandia Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News