Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, barang-barang tersebut akan dikenakan cukai dalam jangka menengah panjang. Pasalnya, sejauh ini Kemenkeu masih melakukan kajian dengan berbagai pertimbangan.
"Kita dalam konteks menimbang-menimbang kiri dan kanan, tapi tentunya ini dalam lima tahun ke depan jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan," kata dia kepada wartawan, dikutip Selasa, 14 Juni 2022.
Ia menjelaskan, pengenaan cukai terhadap BBM dilakukan karena pemerintah ingin mengurangi penggunaan energi berbahan fosil. Apalagi emisi yang dihasilkan dari energi fosil seperti minyak dan batu bara tergolong tinggi sehingga perlu diantisipasi.
"Kalau sekarang kan sudah jelas-jelas pertalite enggak naik, listrik enggak naik, itu sudah jelas 2022. Bahkan 2023 kita pastikan, kan ketidakpastian kan masih sangat tinggi, jadi kami enggak akan gegabah, tapi kajianya masih terus jalan," ungkapnya.
Febrio menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan aspek lain yaitu masalah lingkungan terhadap ketiga barang tadi. Namun ia menegaskan pemberlakuannya akan dilakukan dalam jangka menengah panjang, bukan sekarang.
"Jangka pendek paling pendek kan 2023, 2022 kan sudah jelas sampai akhir tahun. 2023 kita coba lihat bersama-sama dengan DPR apa ini yang bisa kita perluas basis dari (penerimaan) cukai," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News