Ilustrasi pembelian barang dari luar negeri - - Foto: Medcom
Ilustrasi pembelian barang dari luar negeri - - Foto: Medcom

Ini Aturan Baru Pengajuan Asal Barang Impor

Eko Nordiansyah • 23 Februari 2022 06:34
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait pengajuan dan penetapan asal barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. 
 
Kebijakan anyar ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022 dengan tujuan mempercepat arus lalu lintas barang.
 
"Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional," ujarnya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Februari 2022.

Berikut ketentuan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI):

  1. Pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan.
  2. Pemohon tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan. permohonan penetapan keasalan barangnya.
  3. Barang yang diajukan permohonannya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding.
  4. Barang yang diajukan tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan.
  5. Barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.
  6. Pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.
Adapun pemohon dapat mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan. Para pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan.

Lebih lanjut, pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai. Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. Meski demikian, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI.
 
"Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja," terang Nirwala.
 
Regulasi ini berlaku efektif mulai 10 Februari 2022. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan