Adanya keputusan itu, mau tidak mau membuat perusahaan manajer investasi harus menghormati perubahan Perppu tersebut yang menjadi UU. Meski begitu, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) meminta pemerintah membuat aturan yang lebih jelas terkait lewat mana data tersebut bisa diakses Ditjen Pajak.
"Harus ada turunan aturannya lagi, pelaporan apa, siapa yang melaporkan, dan yang dilaporkan apa saja," ucap Dewan APRDI Asri Natanegeri, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat 28Juli 2017.
Bagi produk investasi di pasar modal, seperti reksa dana, lanjut dia, memang ada beberapa pihak yang memegang data nasabah, bisa lewat MI maupun bank kustodian (BK). Namun, sangat dikhawatirkan data yang dikumpulkan bisa menjadi rancu.
"Masing-masing bank melaporkan lalu MI melaporkan, bank kustodian melaporkan, nanti ada potensi tidak satu nasabah. Maksudnya perspektifnya tidak satu holding nasabah yang dilaporkan keseluruhan. Jadi terpecah-terpecah, MI sendiri bank kustodian sendiri," tegas Asri.
Dia mengaku sudah berdikusi dari banyak pihak, apakah mungkin penyaluran data bisa melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tapi, hal itu terbentur dengan aturan yang tertuang di Perppu. Bukan hanya siapa yang melaporkan data nasabah, Asri melihat data yang dibutuhkan Ditjen Pajak dari industri reksa dana juga belum jelas.
"Karena kalau semua data banyak sekali, harus di screening, level teknis harus didiskusikan. Jangan sampai semua orang harus berikan pelaporan nanti datanya mau digunakan untuk apa, dan benar-benar digunakan atau tidak. Sedangkan kita sendiri harus selektif dan hati-hati," tukas Asri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id