"Kita melaporkan tax allowance yang kita finalisasi hari ini akan diberlakukan 6 Mei, tadi kita melihat persiapan terakhir," kata Sofyan usai rapat koordinasi tax allowance di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015).
Sofyan menjelaskan insentif fiskal berupa pemberian tax allowance atau potongan pajak penghasilan (PPh) maksimal 30 persen pada penanam modal yang melakukan investasi di Indonesia, bahkan yang mereinvestasi dividennya di Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan, menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam jumlah besar, berorientasi pada ekspor sehingga kinerjanya akan meningkat, serta melakukan penelitian dan pengembangan.
"Siapa yang berinvestasi lebih besar, lebih besar juga mendapatkan tax allowance. Lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja juga. Kemudian lebih banyak perusahana itu melakukan komponen dalam negeri. Kalau ada komponen ekspor juga mendapatkan tax allowance. Itu intinya," ucap dia.
Sofyan juga menyinggung soal insentif non fiskal yang akan diberikan pemerintah yakni jika perusahaan tersebut berinvestasi di luar Pulau Jawa, juga membangun fasilitas pendukung industri seperti perumahan untuk buruh, sekolah, klinik supaya lebih kompetitif.
Lebih lanjut, Sofyan menambahkan sebelum diberlakukan payung hukum tersebut, sebenarnya sudah ada perusahaan yang mengantre dan mendaftar untuk mendapat fasilitas itu.
"Kalau tahun lalu ada 32 perusahaan yang mengajukan, tapi karena peraturannya masih ketat maka yang mengajukan sedikit sekali. Mereka tentu akan mengajukan ulang karena kita buat lebih fleksibel," cetusnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Astera Primanto Bakti menambahkan, dalam aturan tersebut diberikan fleksibilitas yakni dengan tidak dibatasi berapa minimum penyerapan tenaga kerja dan persyaratan lainnya.
"Saya rasa sekarang sudah kita buka fleksibilitas. Kita lihat magnitude dari investasinya. Jadi kita enggak pasang berapa, karena masing-masing industri kan punya karakter sendiri-sendiri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News