Dilansir Medcom.id dari data APBN KiTa, Rabu, 23 Desember 2020, rasio utang pemerintah sampai dengan akhir November kemarin mengalami peningkatan menjadi 38,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio utang pemerintah juga terbilang masih aman. Pasalnya utang masih jauh dari batas yang diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen dari PDB.
Jika dirinci, utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.085,04 triliun atau 86,1 persen dari total utang. Selain itu ada pinjaman sebesar Rp825,59 triliun atau 13,9 persen dari keseluruhan utang pemerintah sampai dengan akhir November 2020.
Pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp11,55 triliun. Sementara itu pinjaman luar negeri tercatat sebesar Rp814,05 triliun yang terdiri dari pinjaman bilateral Rp311,31 triliun, multilateral Rp460,32 triliun, serta commercial bank Rp42,42 triliun.
Untuk SBN terdiri dari valuta asing Rp1.193,12 triliun yang terdiri Surat Utang Negara (SUN) Rp943,06 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp250,06 triliun. Untuk SBN rupiah sebesar Rp3.891,92 triliun terdiri SUN Rp3.181,64 triliun dan SBSN Rp710,28 triliun.
"Utang pemerintah pusat semakin didominasi utang dalam bentuk SBN, hingga akhir November 2020 mencapai 83,9 persen dari total komposisi utang. Hal ini menggambarkan upaya pendalaman pasar dan kemandirian pembiayaan," tulis keterangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News