"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Ia merinci, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen.
"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," jelas dia.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News