Besaran tersebut terdiri dari piutang lancar sebesar Rp297,9 triliun. Piutang lancar merupakan piutang yang diharapkan atau dijadwalkan akan diterima oleh negara dalam jangka waktu sama atau kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Artinya setelah LKPP tersebut dikeluarkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan besaran tersebut merupakan jumlah bruto piutang lancar. Namun dalam pembukuan teknis akuntansi, akan ada penyisihan piutang tidak tertagih.
Penyisihan tersebut merupakan pengurangan nilai dengan pertimbangan tidak mungkin 100 persen dilunasi oleh debitur dalam waktu tersebut. Maka penyisihan piutang tidak tertagihnya sebesar Rp187,3 triliun. Sehingga secara netto piutng lancarnya sebesar Rp110,6 triliun.
"Rp297,7 triliun itu kita harapkan bisa kita peroleh ke depan. Namun dalam praktiknya, meski sudah jatuh tempo berbulan-bulan ataupun beberapa tahun tetap belum bisa dibayar juga, sulit ditagihnya. Maka harus dikurangi (disisihkan). Sehingga muncul Rp110,6 triliun," kata Isa dalam bincang bareng DJKN secara daring, Jumat, 2 Oktober 2020.
Namun demikian, kata Isa, bukan berarti Pemerintah hanya akan menagih sebesar Rp110,6 triliun. Ia bilang pemerintah tetap akan menagih Rp297,7 triliun, meskipun nantinya rate keberhasilan yang dibayarkan tidak akan mencapai 100 persen.
Piutang tersebut terdiri dari piutang perpajakan, piutang bukan pajak, piutang dari kegiatan Badan Layanan Umum (BLU) dan lainnya. Piutang bukan pajak terbagi atas kewajiban Kementerian dan Lembaga (KL) serta kewajiban Bendahara Umum Negara (BUN).
Dicontohkan, piutang pada K/L terjadi karena adanya kegiatan operasioal K/L yang berhubungan dengan mitra kerja atau instansi lain dan menghasilkan penerimaan bagi negara namun belum diserahkan ke kas negara hingga akhir periode anggaran.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL) Lukman Effendi mengatakan tidak hanya piutang lancar, pemerintah juga akan membidik piutang jangka panjang sebesar Rp60,6 triliun yang tercatat dalam LKPP 2019.
Piutang jangka panjang merupakan piutang yang memiliki jatuh tempo untuk dibayarkan oleh debitur dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Dari jumlah tersebut penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp3,7 triliun sehingga jumlah nettonya sebesar Rp56,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News