Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dok. Setpres
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dok. Setpres

Sri Mulyani Sampaikan SPT Tahunan Lewat e-Filing

Eko Nordiansyah • 08 Maret 2021 13:40
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2020. Sri Mulyani melaporkan SPT-nya bersama Wakil Menteri Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kementerian Keuangan secara online melalui sistem e-filing.
 
"Hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020, yang untuk kita semuanya sebagai individu atau perorangan itu memang deadline akhir bulan ini yakni 31 Maret 2021," kata dia secara virtual di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
 
Ia menambahkan penyampaian SPT ini merupakan kewajiban dari para wajib pajak selain dari membayar pajaknya. Meskipun saat ini banyak yang melakukan Work From Home (WFH), namun penyampaian SPT bisa dilakukan secara online tanpa harus bertatap muka.

"Sebagian besar tahun lalu, kita WFH namun kita tetap wajib bayar pajak, (SPT) bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi tidak perlu harus datang ke kantor pajak, dan bisa dilakukan elektronik," ungkapnya.
 
Sri Mulyani menyebut selama ini penerimaan pajak yang berasal dari uang rakyat seluruhnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Bahkan di masa pandemi covid-19 ini penerimaan pajak banyak berperan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Sebagian untuk penanganan covid, pembayaran kesehatan, sebagian untuk membayar guru, membayar sekolah, untuk membangun infrastruktur, untuk mendukung aparat seperti Polri/TNI yang melakukan banyak sekali tugas di musim pandemi dan tenaga kesehatan yang mendapat tunjangan," jelas dia.
 
"Jadi APBN adalah uang rakyat yang kembali lagi ke rakyat, kembali ke perekonomian sehingga bisa mendukung seluruh kehidupan bernegara," lanjutnya.
   
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan