Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.

Revisi Tarif Pembebasan Bea Masuk Bentuk Keadilan

Ilham wibowo • 27 Desember 2019 13:23
Jakarta: Implementasi kebijakan batas ambang bawah pembebasan bea masuk (de minimis) barang impor yang dinaikkan dari sebelumnya USD75 (setara Rp1.050.000) menjadi USD3 (setara Rp42 ribu) per kiriman diyakini bakal menutup celah bagi praktik impor terselubung.
 
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan membuat persaingan antara barang impor dengan produk UMKM lokal menjadi seimbang. Pelaku usaha yang bergerak memanfaatkan sarana e-commerce pun bakal menjalani ketentuan yang sama terkait perpajakan.
 
"Mereka (pelaku UMKM lokal) juga harus diperlakukan adil karena mereka sudah bayar pajak, sementara mayoritas barang kiriman (impor) itu di bawah USD75," kata Heru di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 27 Desember 2019.

Data DJBC menunjukkan kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada 2019. Angka ini meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada 2018 dan 6,1 juta paket pada 2017.
 
Peningkatan jumlah paket yang masuk disinyalir jadi celah lantaran mudahnya memecah barang impor agar tidak kena pajak saat batas maksimal bea masuk sebesar USD75. Nominal tersebut juga dinilai telah membuat persaingan tidak sehat antara produk impor dengan produk lokal seperti pada sektor tekstil dan alas kaki.
 
"Produsen sepatu di Tanggulangin dan di Cihampelas mereka bayar semua, mereka juga harus sewa kios, membayar petugas yang jaga kios dan membayar bahan baku yang mereka beli," paparnya.
 
Adapun kiriman barang di atas USD3 akan diberikan tarif normal (MFN) yaitu, bea masuk tas 15- 20 persen, sepatu 25-30 persen, produk tekstil 15-25 persen. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen.
 
Pungutan pajak dalam rangka impor juga masih diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah. Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi.
 
"Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman," tambah dia.
 
Pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5-37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi ± 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh nol persen).
 
"Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita (pelaku UMKM) agar tumbuh dari produksi sendiri," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan