'Kita akan melakukan mungkin dalam dua hari ke depan (mengumumkan revisi kebijakan insentif pajak)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 27 Maret 2018.
Tax holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5-15 tahun bagi investor yang memenuhi syarat, bahkan bisa sampai 20 tahun bila mendapat persetujuan menteri keuangan.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan selama ini insentif fiskal tersebut kurang diminati. Data dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengguna tax holiday selama ini hanya dimanfaatkan oleh lima wajib pajak, di mana pada 2017 tak ada satu wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut atau tak ada yang mendaftar.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengklaim bahwa pemerintah telah mengevaluasi apa yang menjadi penyebab dunia usaha tak memanfaatkan tax holiday.
"Kita sudah membuat evaluasi dari sisi mereka yang selama ini melamar atau menginginkan mendapatkan tax holiday. Kenapa prosesnya dianggap lama, atau ketidakpastian dari sisi rate pajaknya atau ketidakpastian dari sisi jangka waktunya," tutur Ani.
Dalam kesempatan terpisah, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada pelonggaran bagi nilai minimum investasi yang bisa menggunakan fasilitas ini menjadi Rp500 miliar. Selama ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, batasan investasi yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu minimal Rp 1 triliun di industri pionir.
"Kriteria nilai investasinya Rp500 miliar. Kriteria pionering. Jadi pada dasarnya industri hulu, tapi bisa juga hilir dengan hulu," pungkas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News