Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan memang untuk penerimaan pajak akan ada potensi penurunan, namun di sisi lain akan diimbangi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan bertambah.
baca : Pengamat Energi: Gross Split Bukan Solusi Terbaik
"Enggak ada potensi berkurang, cuma bergeser dari pajak ke PNBP. Kita yakinkan secara pemerintah nasional enggak akan berkurang, yang berkurang adalah pergeseran karena gross split PNBP-nya naik, tapi pajaknya turun, tapi kan sebenarnya sama-sama (penerimaan negara) pemerintah," kata Mardiasmo di kantor staf kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 17 Oktober 2017.
Mardiasmo menjelaskan, dalam skema yang baru atau perubahan dari cost recovery ke gross split, yang harus menjadi acuan yakni bagian pemerintah atau government take yakni penerimaan negara tidak berbeda. Dalam government take, dia bilang terdapat unsur PNBP, PPh, indirect tax yang berupa PPN dan PBB.
Kementerian Keuangan saat ini masih coba menghitung besaran pajaknya. Sebab, ketika menggunakan skema gross split, maka tarif PPh-nya turun dari 35 persen menjadi 25 persen.
Selain itu, jika kegiatannya masih dalam tahap eksplorasi memang indirect tax akan dihilangkan sebagian insentif fiskal, artinya PPN dan PPB tak diberlakukan. Sedangkan untuk yang tahap eksploitasi pemerintah masih menimbang apakah nantinya akan dihilangkan juga.
"Mungkin PBB akan kita hilangkan supaya sebagai insentif fiskal, tapi PPNnya akan kita tetap coba untuk kita lakukan seperti di PP cost recovery. Namun intinya, dengan gross split, fasilitas yang diberikan kurang lebih sama antara government take dan investor take, jangan sampai government take makin besar tapi investor enggak mau investasi di sini, tapi di sisi lain kalau government take dikurangi loh ini kegiatan yang seharusnya investasi masa yang existing saja mau, tapi kontrak yang baru datang malah enggak mau," jelas dia.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan skema gross split atau bagi hasil dari produksi kotor bagi kontraktor migas yang baru dan akan memperpanjang kerja sama tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Namun bagi kontraktor lama masih bisa menggunakan skema cost recovery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id