Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pemberantasan rokok ilegal merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pelaku usaha rokok. Peredaran rokok ilegal mengakibatkan turunnya daya saing bagi perusahaan rokok yang memiliki izin atau legal.
"Kalau pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan melalui Ditjen Bea Cukai akan melindungi setiap pengusaha yang memang berusaha secara benar dan legal. Karena mereka sudah bayar pajak. Sedangkan, yang tidak berusaha dengan benar akan kita lakukan pemberantasan," ujarnya di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Menurut Heru, penindakan rokok ilegal hingga Oktober 2017 telah melampaui target tahun lalu yaitu sebesar 2.200 penindakan. Sepanjang periode Januari hingga pertengahan Desember 2016, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan peningkatan yang cukup signifikan sebanyak 1.597 penindakan kasus hasil tembakau ilegal dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 287 juta batang rokok. Dari total barang yang disita tersebut menembus nilai sebesar Rp 217,7 miliar.
"Angkanya nanti ya ku kasih. Dia sudah melebihi nanti aku kasih. Artinya, sampai dengan bulan sembilan kita sudah melebihi jumlah penindakan di 2016 selama satu tahun ya. Sampai akhir tahun pasti melonjak lebih tinggi lagi," tutur dia.
Sementara itu, Pengamat Pajak Yustinus Prastowo menilai kebijakan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen tahun depan akan berdampak pada meluasnya peredaran rokok ilegal.
"Karena kalau jumlahnya tetep tinggi sementara harga naik, elastis orang nyari lebih murah harganya, kalau ini jadi peluang industri bisa membidik harga yang lebih murah dengan cara tadi, Ilegal atau impor gelap," katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penindakan rokok ilegal pada 2013 mencapai 635 kasus. Pada 2014 naik sebanyak 901 kasus dan bertambah menjadi 1,232 kasus pada 2015. Jumlah tersebut naik signifikan pada 2016 sebanyak 2.200 penindakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News