Suasana tempat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin.
Suasana tempat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin.

Pengajuan Izin Daring di DKI Capai 57.836 Pemohon

Husen Miftahudin • 11 Mei 2020 08:03
Jakarta: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra melaporkan sebanyak 57.836 pemohon mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring (online). Jumlah pemohon daring tersebut tercatat selama kurun waktu lima pekan masa tanggap darurat covid-19.
 
"Berdasarkan database DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta periode 19 Maret sampai dengan 6 Mei 2020, tercatat 57.836 permohonan perizinan dan nonperizinan berhasil diajukan," ujar Benni dalam keterangan persnya, Senin, 11 Mei 2020.
 
Dari jumlah permohonan tersebut sebanyak 37.851 izin/nonizin diterbitkan, 12.125 permohonan ditolak, dan 7.860 permohonan masih dalam proses. Sebagian besar permohonan ditolak lantaran persyaratan perizinan/nonperizinan yang belum dan/atau kurang dilengkapi oleh pemohon.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau bagi pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi, dan biaya retribusi pada website https://pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan secara daring pada website https://jakevo.jakarta.go.id.
 
Permohonan perizinan/nonperizinan masih dalam proses, pada umumnya dikarenakan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan tersebut bersifat kompleks sehingga memerlukan waktu sesuai dengan peraturan perundangan atau Estimated Time of Accomplishment (ETA) yang telah ditetapkan.
 
Selain itu, sebagian permohonan masih dalam proses juga karena pemprosesannya memerlukan peninjauan lapangan atau survei sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara penelitian teknis dan penelitian administrasi perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan tersebut sempat tertunda sementara mengingat adanya kebijakan pemerintah terkait imbauan bekerja dari rumah tengah diberlakukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
"Kami sudah merampungkan mekanisme pelaksanaan peninjauan lapangan dengan mengacu pada protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19, Insyaallah Mei ini sudah bisa dilaksanakan oleh seluruh petugas teknis DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," urai Benni.
 
Benni merinci peninjauan lapangan dilakukan dengan ketentuan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi, seperti aplikasi virtual meeting, video call, timestamp, dan lain sebagainya. Kemudian memanfaatkan sarana dan prasarana teknologi penunjang, seperti drone dan alat perekam data digital.
 
Selanjutnya, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar yang ditentukan. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peninjauan Lapangan Selama Masa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
 
Di samping itu DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan dengan memanfaatkan data yang telah ada dari kementerian/lembaga/perangkat daerah lainnya, sehingga memungkinkan dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/nonperizinan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau survei.
 
"Salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/nonperizinan, seperti yang dibutuhkan dalam pemrosesan Ketetapan Rencana Kota (KRK)," ungkap dia.
 
Selain memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan optimal, DPMPTSP DKI juga melakukan relaksasi perizinan tertentu guna mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana wabah covid-19 sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta.
 
"Dokumen izin/nonizin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di bidang kesehatan yang masa berlakunya telah berakhir tertanggal pada masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka izin/nonizin tersebut dinyatakan tetap berlaku," tegas Benni.
 
Adapun dokumen izin/nonizin bidang kesehatan yang mendapatkan ketentuan relaksasi perizinan dimaksud, yaitu Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Klinik (Uma dan Pratama), Izin Puskesmas, Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama), Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan, Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit.
 
Lalu Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis, Izin Toko Alat Kesehatan, Izin Pedagag Eceran Obat, Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang), Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan, Izin Apotek, serta Izin Ambulans.
 
"Relaksasi perizinan di bidang kesehatan tersebut dapat membantu mereka untuk tetap fokus menjalankan tugas mulia sebagai garda utama dalam mengatasi pandemi covid-19," jelas Benni.
 
Menurutnya, perizinan bidang kesehatan tersebut kerap dibutuhkan penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan untuk keperluan administrasi dan bekerja sama dengan pihak lain dalam upaya mengatasi wabah covid-19 di Jakarta.
 
"Setelah masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan berakhir, maka pemohon berkewajiban untuk melakukan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Benni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan