Hal ini menyusul dua lembaga tersebut yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan. Luhut mengatakan insentif ini diberikan agar mereka tidak menerima dana dari para penyelundup.
"Yang belum ada itu Bakamla, AL, dan sebagainya, yang menangkap semua penyelundupan secara baik," ujar Luhut saat Konferensi Pers Bersama Ekosistem Logistik, di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Luhut mengusulkan, dari hasil penggagalan penyelundupan itu, sebesar 50 persen jika dibolehkan diatur dan dikembalikan kepada mereka sebagai tunjangan prestasi.
"Ini kita lagi merancang dan tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkeu. Sehingga mereka tidak menerima dana-dana dari penyelundup-penyelundup itu. Ini saya kira akan banyak dampaknya dan teman-teman AL dan Bakamla akan senang sekali," jelasnya.
Selain Bakamla dan AL, lanjut Luhut, insentif ini nantinya diusulkan juga berlaku untuk darat, laut, Bea Cukai, dan kepolisian.
"Prosesnya saya kira sudah dibuat, sudah meluncur di kantor Ibu Menkeu, saya mohon itu dipelajari dan kalau bisa tahun ini bisa dikeluarkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News