Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - - Foto: dok Antara
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - - Foto: dok Antara

RUU Cipta Kerja Dapat Benahi Sistem Perpajakan

Antara • 12 September 2020 16:10
Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta pembenahan atas sistem perpajakan di Indonesia.
 
Setidaknya terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam beleid Omnibus Law, antara lain pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan.
 
"Saat ini kami sedang berdiskusi juga dengan DPR, di mana Omnibus Law memiliki beberapa sektor prioritas yaitu perpajakan, pembukaan lapangan kerja, dan sektor keuangan," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 12 September 2020.

Ia mengharapkan proses pembahasan RUU Cipta Kerja dapat segera usai karena regulasi ini dapat memberikan kepastian terhadap iklim bisnis dan kemudahan berinvestasi terhadap pelaku usaha.
 
"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," terang Suahasil.
 
Sebelumnya, dalam ASEAN webinar series, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengungkapkan pentingnya peraturan perundangan tersebut untuk meningkatkan kinerja investasi dalam negeri.
 
Menurut dia, regulasi yang dapat memperbaiki birokrasi dalam kemudahan berusaha ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi, terutama usai berakhirnya pandemi covid-19.
 
"Omnibus Law ini adalah bukti komitmen Presiden Jokowi. Selain mempermudah dan membuat iklim investasi Indonesia ramah ke investor, ini juga mempercepat reformasi struktural," katanya.
 
Salah satu harapan dari pemberlakuan RUU Cipta Kerja adalah kemudahan dalam investasi di Indonesia yang dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta perbaikan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Terdapat 11 kluster dalam RUU Cipta Kerja yaitu simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, serta zona ekonomi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan