Pencairan DBH semestinya didahului dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK akan menentukan berapa DBH yang harus dibayarkan pemerintah kepada daerah.
"Untuk seluruh daerah di seluruh Indonesia, DBH 2019 akan kita bayarkan 50 persen dulu meski belum ada auditnya. Sudah saya keluarkan PMK-nya beberapa hari lalu, sudah bisa dibayarkan DBH 2019," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut masih ada tagihan DBH tahun lalu dari Kementerian Keuangan. Ia pun menagih DBH tahun lalu yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp5,1 triliun.
"Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50 persen dibayarakan dulu sambil menunggu hasil audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019," jelas Sri Mulyani.
Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, pemerintah mempercepat pembayaran DBH. Termasuk sisa tagihan DBH tahun lalu ataupun DBH yang akan dibayarkan tahun ini.
"Setiap kuartal ada pembayaran, jumlahnya DKI minta Rp5,1 triliun dan akan dibayarkan setengah dari itu di April ini. Kuartal II (pencairannya) di Juni dan kuartal III sesuai jadwal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News