Iilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Iilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya Baru Terealisasi 35%

Syaikhul Hadi • 15 Juni 2020 21:06
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya menyatakan realisasi pendapatan daerah pada pertengahan 2020 baru mencapai Rp2,6 triliun atau setara 35 persen dari total target penerimaan tahun ini. Adapun target total penerimaan pendapatan 2020 yakni sebesar Rp9,83 triliun.
 
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjabarkan pendapatan beberapa di antaranya berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan dana perimbangan pusat.
 
Pendapatan PAD telah tercapai sebanyak 30 persen atau Rp1,7 triliun dari target sebesar Rp5,584 triliun.

"Sedangkan untuk dana perimbangan mencapai Rp844 miliar atau setara 37,25 persen dari target," ujar Yusron Sumartono, Senin, 15 Juni 2020.
 
Sementara, realisasi bagi hasil pajak Provinsi Jawa Timur mencapai Rp116 miliar atau setara 12,28 persen dari target total penerimaan sebanyak Rp950 miliar.
 
"Kami telah melakukan upaya-upaya terkait penagihan kepada Wajib Pajak (WP). Termasuk mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan imbauan atas pembayaran PBB," tegasnya.
 
Mulai dari sektor pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang porsinya paling besar di antara jenis pajak yang dikelola Pemkot Surabaya. Meski demikian, bagi warga yang merasa kesulitan ekonomi karena dampak covid-19, BPKPD telah memberikan fasilitas relaksasi bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara mengangsur.
 
"Ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahan yang mengalami kendala dalam pembayaran akibat covid-19," tambahnya.
 
Sementara untuk BPHTB, pihaknya mengimbau kepada pengembang perumahan serta notaris agar segera melakukan pembayaran BPHTB apabila sudah terjadi transaksi.
 
“Upaya penagihan-penagihan kepada pengembang juga sudah dilakukan karena memang menjadi kewajibannya untuk membayar pajak," terangnya.
 
Dalam kondisi pandemi saat ini, lanjutnya, penerimaan yang berasal dari  pajak tersebut juga dimanfaatkan oleh  Pemkot Surabaya dalam menangani dan menanggulangi dampak covid-19. Salah satunya memberikan bantuan sosial berupa permakanan bagi warga terdampak hingga menyiapkan fasilitas hotel untuk kebutuhan isolasi.
 
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga harus melakukan kewajiban-kewajiban rutin belanja wajib yang tidak bisa dihindari. Seperti pembayaran PJU untuk penerangan jalan umum, hingga perbaikan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, penerimaan pajak ini sangat penting bagi Pemkot Surabaya untuk mendukung pelaksanaan pemenuhan kewajiban tersebut.
 
“Inilah kenapa kami selalu berupaya untuk mengimbau bagi warga Kota Surabaya untuk membantu Pemkot dalam hal pemenuhan kewajiban bagi para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan