"Nanti kita tindak lanjuti dulu di (rapat) Menko Perekonomian," kata Bambang di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015) malam.
Bambang mengatakan, terkait tarif pajaknya tentu akan disamakan dengan kepemilikan tarif pajak kepemilikan dalam negeri. "Ya enggak dibedakan dong," ujarnya.
Dirinya menegaskan, izin tersebut hanya boleh menetapkan kepemilikan asing dalam bentuk hubnian mewah berupa apartemen saja, tidak boleh dalam bentuk rumah atau lainnya. "Pokoknya hanya boleh apartemen saja. Tidak boleh rumah, tidak boleh," tegasnya.
Terkait besaran harga yang dikategorikan mewah, Bambang menambahkan tentu harus menunggu aturan hukum yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo. "Tunggu Keputusan Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, RI-1 mengizinkan kepemilikan asing di properti Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikam Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) di Istana, siang kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News