Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas mengenai pemotongan anggaran dan pengampunan pajak, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Selain adanya tambahan besaran penghematan pada transfer daerah yang sebelumnya Rp68,8 triliun menjadi Rp70,1 triliun, alokasi untuk dana desa yang sebelumnya tak kena penghematan maka kali ini kena bidik penghematan sebesar Rp2,8 triliun. Ani, biasa ia disapa, beralasan, penghematan dana desa dilakukan dilihat dari realisasi penyerapan hingga saat ini.
"Dana desa yang diperkirakan juga tidak terserap atau waktu itu estimasinya terlalu tinggi dari desa-desa yang belum mengalami penyerapan anggarannya," kata Ani.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, pagu dana desa dialokasikan pada angka Rp47 triliun. Artinya dengan adanya penghematan Rp2,8 triliun, maka pemerintah hanya akan mencairkan Rp44,2 triliun.
Sementara itu, untuk pagu transfer daerah sebesar Rp729,3 triliun. Sehingga, jika terjadi penghematan Rp70,1 triliun maka yang dicairkan oleh pemerintah hanya sekitar Rp659 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News