Ilustrasi. (FOTO: AFP)
Ilustrasi. (FOTO: AFP)

Pemerintah Alokasikan Rp9,8 Triliun untuk Subsidi PPh Tahun Depan

Suci Sedya Utami • 04 Oktober 2016 17:50
medcom.id, Jakarta: Pemerintah menganggarkan subsidi pajak penghasilan (PPh) atau dikenal dengan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp9,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
 
Dalam Rapat Kerja Panitia Kerja Badan Anggaran DPR bersama Pemerintah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan ada tiga bentuk PPh yang ditanggung melalui alokasi anggaran tersebut.
 
Pertama, PPh yang diberikan sebagai insentif pada komoditas panas bumi. Kedua PPh atas bunga imbal hasil dan penghasilan pihak ke tiga atas jasa yag diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan atau pembelian kembali atau penukaran surat berharga negara (SBN) di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan lokal.

"Insentif bunga imbal hasil SBN valas," kata Askolani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
 
Ketiga penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara non-pokok yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negara, rekening dana investasi, dan rekening, pembangunan daerah yang diterima oleh perusahaan daerah air minum (PDAM).
 
Selain subsidi pajak penghasilan, Pemerintah juga menganggarkan subsidi bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp500 miliar yang ditujukan antara lain untuk penyediaan barang dan jasa bagi kepentingan dan peningkatan daya saing industri tertentu dalam negeri.
 
"Untuk industri tertentu, bea masuknya diberikan keringanan," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan