Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto : Medcom/Eko N.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto : Medcom/Eko N.

Insentif Gratis PPN Rumah Berlaku Mulai November

Antara • 03 November 2023 18:31
Jakarta: Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang disiapkan dan mulai berlaku pada November 2023.
 
baca juga:  Biaya PPN Properti Bakal Dibebaskan, Presiden: Biayanya Ditanggung Pemerintah

"Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dilansir Antara, Jumat, 3 November 2023.
 
Ia berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mendapatkan respons positif dari segi penawaran dan permintaan di sektor perumahan.
 
Bendahara Negara itu menjelaskan skema pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen itu nantinya hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka pembeli tetap harus membayar PPN tanpa ada adanya insentif.

"Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan," ujar Sri Mulyani.

Insentif PPN DTP

Ia menambahkan, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan yakni sebesar 100 persen. Setelah periode tersebut, maka besaran insentif PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp0,6 triliun untuk 2023 dan Rp2,6 triliun untuk 2024. Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan dalam sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan