"DJP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, kepada Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Dirinya mengimbau kepada WP orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera melapor walaupun terlambat. Pasalnya batas pelaporan untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret, yang kemudian diperpanjang jadi 1 April.
"Sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk WP orang pribadi, ada peningkatan 7,75 persen untuk WP orang pribadi, dari 10,237 juta menjadi 11,030 juta," jelas dia.
Secara keseluruhan, SPT Tahunan yang masuk itu baru mencerminkan 61,7 persen untuk kepatuhannya. Namun masih ada SPT Tahunan WP Badan yang jatuh tempo penyampaiannya akhir April ini.
Tahun ini DJP menyebut ada sebanyak 18,3 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT tahunan. Pada tahun lalu, sebanyak 10 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya atau hanya 71 persen dari target 17,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id