ilustrasi Tanah. Foto: Shutterstock.
ilustrasi Tanah. Foto: Shutterstock.

Layanan BPHTB Didorong Punya Batas Waktu Jelas, Tak Boleh Bikin Wajib Pajak Menunggu

Arif Wicaksono • 08 Oktober 2026 14:41
Ringkasnya gini..
  • Proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) didorong memiliki standar pelayanan dan batas waktu yang jelas.
  • Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak menunggu tanpa kepastian ketika mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Mataram: Proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) didorong memiliki standar pelayanan dan batas waktu yang jelas. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak menunggu tanpa kepastian ketika mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Narutomo mengatakan kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pembenahan layanan BPHTB di daerah.
 
Hal tersebut disampaikan Teguh dalam Seminar Pertanahan bertema “Transformasi Ekosistem Layanan Pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk Mendukung Asta Cita dan Kepastian Hukum dalam Bidang Investasi, Pertanahan dan Penyediaan Perumahan Rakyat” di Selaparang Ballroom, Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (3/10).

Menurut Teguh, masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan seharusnya memperoleh kepastian mengenai kapan proses validasi BPHTB selesai.

“Kalau berkas sudah masuk dan persyaratannya lengkap, masyarakat harus tahu kapan prosesnya selesai. Jangan sampai wajib pajak menunggu tanpa kepastian,” ujar Teguh dalam keteranganya. 

Ia mengatakan pemerintah daerah perlu menetapkan standar pelayanan, termasuk Service Level Agreement (SLA), dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB.

Kepastian tersebut menjadi penting karena BPHTB merupakan bagian dari rangkaian proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Ketika proses validasi berjalan lambat, penyelesaian transaksi juga berpotensi ikut tertunda.

Karena itu, pembenahan layanan BPHTB tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan penerimaan daerah. Kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi wajib pajak juga perlu menjadi bagian dari tujuan pengelolaan pajak daerah.

Teguh mendorong agar layanan BPHTB semakin terintegrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak, mulai dari pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya, proses pelayanan seharusnya tidak lagi bergantung pada perpindahan dokumen secara manual dari satu meja ke meja lainnya.

“Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas yang berpindah dari satu meja ke meja yang lain. Sistem harus terhubung, mulai dari pemerintah daerah, PPAT atau notaris, sampai dengan layanan pertanahan,” jelasnya.

Integrasi sistem juga dinilai dapat mengurangi pengulangan proses verifikasi dokumen. Data pembayaran dan dokumen transaksi diharapkan dapat diteruskan secara elektronik sehingga tahapan berikutnya bisa segera diproses.

Teguh menegaskan digitalisasi layanan BPHTB bukan sekadar memindahkan proses manual ke dalam aplikasi. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan sistem antarlembaga dapat saling terhubung.

“Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi. Yang kita dorong adalah bagaimana seluruh prosesnya terintegrasi,” tuturnya.

Di sisi lain, pembenahan BPHTB juga perlu memperhatikan aspek kewajaran dalam penetapan pajak. Salah satunya terkait pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi salah satu basis dalam pengelolaan pajak daerah.

Teguh mengingatkan pemutakhiran NJOP harus didasarkan pada data dan kajian objektif, bukan semata-mata untuk mengejar peningkatan penerimaan daerah.

“Pemutakhiran NJOP memang penting, tetapi jangan sampai dipahami sebagai upaya menaikkan nilai pajak semata-mata untuk mengejar target penerimaan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan yang terbuka apabila terdapat perbedaan antara nilai transaksi dan NJOP. Wajib pajak juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain pemerintah daerah, PPAT dan notaris memiliki posisi penting dalam ekosistem layanan BPHTB. Keduanya terlibat dalam proses transaksi sekaligus dapat menjadi penghubung dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Melalui sistem elektronik yang terintegrasi, proses pelaporan, penghitungan, pembayaran hingga validasi BPHTB diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efisien.

Pembenahan layanan tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak daerah. Kepastian proses BPHTB juga berhubungan dengan kelancaran transaksi properti, kepastian hukum, serta iklim investasi di daerah.

“Pada akhirnya, yang kita bangun bukan hanya sistem pembayaran pajak, tetapi kepercayaan masyarakat,” pungkas Teguh.

Pemerintah daerah didorong memperkuat regulasi, menetapkan standar pelayanan dan batas waktu penyelesaian, meningkatkan infrastruktur teknologi informasi, serta mengintegrasikan layanan dengan PPAT, notaris dan instansi terkait.

Dengan pembenahan tersebut, layanan BPHTB diharapkan dapat menjadi lebih cepat, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam melakukan transaksi tanah dan bangunan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan