Menurut Sofyan, mengikuti arahan Presiden Joko Widodo, dalam penerapaan kebijakan tambahan tarif PPN jalan tol ini mempertimbangkan ketepatan waktu dan kesiapan masyarakat.
"Intinya pak presiden mengatakan bahwa itu PPN yang harus dikenakan. Cuma beliau mengatakan kebijakan yang menyangkut kenaikan tarif harus melihat timing-nya. Tidak menyatakan ditunda tapi timing-nya saja," kata Sofyan, di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015) malam.
Sofyan menjelaskan, saat ini pembahasannya masih diperbincangkan di kementerian teknis yakni Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak sebetulnya sudah sejak kepemimpinan Fuad Rachmany ingin menerapkan PPN tol, namun karena alasan tertentu penerapannya molor.
Dirinya menambahkan pemberlakuan PPN 10 persen dari tarif tol tidak akan berpengaruh signifikan pada biaya logistik. "Kan hanya menambah 10 persen saja untuk tol, tidak signifikan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News