Ilustrasi -- FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma
Ilustrasi -- FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma

Tak Mau Pakai Rupiah di NKRI, Siap-siap Didenda Rp200 Juta

Suci Sedya Utami • 09 April 2015 18:41
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, bisa dikenai denda hingga mencapai Rp200 juta.
 
Adapun BI mengeluarkan peraturan ini sebagai lanjutan peraturan dari UU Nomor 7 Tahun 2011. Serta mempunyai landasan hukum UU Nomor 23 tahun 1999.
 
"Dalam UU BI pasal 7, tujuan BI mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI berwenang melakukan pengendalian moneter pasal 10 ayat 1. Pasal 15 ayat 1 BI berwenang menetapkan penggunaan alat pembayaran," tutur Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Menurut dia, UU mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam setiap kegiatan perekonomian di wilayah NKRI demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
 
"Setiap orang wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan NKRI dalam pasal 21 ayat 1 UU mata uang. Kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku bagi pasal 21 ayat 2. Pasal 23 UU mata uang melarang menolak rupiah," jelas dia.
 
Eko menambahkan, setiap pihak dilarang menolak untuk menerima rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan.
 
"Kalau enggak memenuhi sanksinya ada dalam pasal 33 ayat 1 dan 2. Setiap orang yang enggak menggunakan rupiah di wilayah NKRI dan menolak rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI dihukum dengan pidana satu tahun, pidana denda paling banyak Rp200 juta," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan