Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menyatukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini diharapkan akan mempermudah pemantauan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sebetulnya NPWP dikenakan terhadap penduduk yang telah memiliki penghasilan. Namun jika data ini bisa digabungkan, maka bisa lebih baik.
"Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus. Prosesnya jalan terus pokoknya," kata dia ditemui di DPR, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Menurutnya, NIK maupun NPWP merupakan data perorangan sehingga dimungkinkan kedepannya bisa disatukan. Kecuali NPWP bagi wajib pajak badan yang tidak memiliki NIK.
"Kan masing-masing orang punya NIK kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya," jelas dia.
Saat ini pembahasan mengenai penerapan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) ini masih terus dilakukan. Saat ini pemerintah sedang melakukan diskusi antar kementerian/lembaga agar bisa diimplementasikan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan