"Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 adalah Rp28,5 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Adapun rincian anggaran gaji ke-13 adalah gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bagi para PNS sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan pembayaran gaji ke-13 bagi pada PNS di daerah melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pembayaran gaji ke -13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ungkap dia.
Pemerintah memang perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan, serta PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24-2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu, sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, dan pensiunan," ungkapnya.
"Dalam pelaksanaannya, kami akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap kementerian/lembaga (K/L) dan (pemerintah) daerah akan dimonitor mulai Agustus nanti," pungkas dia.