Dilansir dari data APBN KiTa, Rabu, 26 Agustus 2020, rasio utang pemerintah meningkat jadi 33,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio utang pemerintah masih jauh dari batas aman yang diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen dari PDB.
Secara nominal, posisi utang pemerintah mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat covid-19.
Jika dirinci, utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp4.596,26 triliun atau 84,57 persen dari total utang. Selain itu ada pinjaman sebesar Rp838,6 triliun atau 15,43 persen dari keseluruhan utang pemerintah sampai dengan akhir Juli 2020.
Pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp10,53 triliun. Sementara itu pinjaman luar negeri tercatat sebesar Rp828,07 triliun yang terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp318,24 triliun, multilateral Rp465,03 triliun, serta commercial bank Rp44,8 triliun.
Untuk SBN terdiri dari dominasi valuta asing Rp1.245,13 triliun yang terdiri Surat Utang Negara (SUN) Rp985,77 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp259,36 triliun. Untuk SBN rupiah sebesar Rp3.351,13 triliun triliun terdiri SUN Rp2.718,09 triliun dan SBSN Rp633,04 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News