Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, selama ini untuk mengakses data nasabah secara manual membutuhkan waktu 239 hari. Dengan adanya Akasia, nantinya Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meminta data nasabah bisa menggunakan aplikasi tersebut.
"Dulu pembukaan rekening butuh enam bulan. Sekarang seminggu sudah bisa buka. Dulu mekanismenya harus izin, tapi sekarang pakai aplikasi sehingga lebih cepat," kata Ken dalam konferensi pers, di Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna menjelaskan, tanpa harus menunggu lama layaknya proses manual yang menumpuk banyak berkas, dengan layanan ini nantinya aplikasi akan secara langsung mengantarkan ke Direktur Penegakan Hukum DJP, dilanjutkan ke Dirjen Pajak lalu ke Menteri Keuangan. Menteri Keuangan mengajukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah pengajuan diterima OJK, OJK, dengan aplikasi buka rahasia bank (Akrab) berbasis online, akan terhubung langsung pada perbankan nasabah yang bersangkutan.
"Harapannya, dengan pembukaan rekeninng menggunakan sistem ini, maka pemeriksaan lebih cepat lagi," tutur Dadang.
Lebih lanjut, kedua aplikasi ini nantinya akan terhubung mulai 1 Maret 2017 dengan pilot projet 10 Kanwil dan 16 KPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News