Pemerintah sedang mendorong WP untuk mengikuti program amnesti pajak dari periode pertama hingga ketiga. Periode pertama dari Juli-September, periode kedua dari Oktober-Desember, sedangkan perioder terakhir pada Januari sampai akhir Maret 2017.
"Kalau yang sudah ikut (tax amnesty) ya sudah tidak diperiksa, kalau belum saja yang akan diperiksa," ungkap Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi, ditemui di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.
Pemeriksaan WP yang belum bayar ikut tax amnesty, Ken mengatakan, akan dijalankan di kantor pajak. Adapun prosedurnya, petugas pajak akan memanggil WP yang bersangkutan, ketika diperlukan pemeriksaan di lapangan, maka akan ada izin terlebih dahulu.
baca : Amnesti Pajak Berakhir, Sri Mulyani Tulis Surat Cinta
"Jadi tak boleh langsung ketemu di luar kantor (pajak)," tegas Ken.
Mengutip data statistik di laman resmi Ditjen Pajak, Sabtu 1 April 2017, pukul 14.00 WIB, sebanyak 965.983 wajib pajak ikut dalam program pengampunan tersebut. Yang mana 48.000 peserta merupakan wajib pajak baru yang terjaring dengan adanya program pengampunan pajak. Mereka merupakan wajib pajak yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Selama periode tersebut sebanyak Rp4.866 triliun harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) wajib pajak yang dilaporkan di amnesti pajak di mana didominasi dari deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliu, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun serta Rp147 triliun repatriasi. Jumlah SPH yang diterima DJP mencapai 1.022.137 dan surat setoran pajak (SSP) sebanyak 1.038.971.
Sementara penerimaan yang berhasil dikumpulkan dan masuk kas negara yakni Rp135 triliun yang mana terdiri dari Rp1,75 triliun uang pembayaran bukti permulaan, Rp18,8 triliun uang pembayaran tunggakan dan Rp114 triliun uang pembayaran tebusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News