Ilustrasi penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela - - Foto: MI/ Rommy Pujianto
Ilustrasi penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela - - Foto: MI/ Rommy Pujianto

Penerimaan Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp17 Triliun

Eko Nordiansyah • 14 Juni 2022 17:32
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang dikumpulkan dari program pengungkapan sukarela mencapai Rp17 triliun. Jumlah ini terus mengalami peningkatan jelang berakhirnya program pada 30 Juni 2022.
 
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, program pengungkapan sukarela yang akan berakhir Juni ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pelaksanaan program ini menjadi salah satu kunci meningkatnya penerimaan perpajakan.
 
"Sampai dengan 31 Mei kemarin kami laporkan sudah Rp11,5 triliun dan Alhamdulillah sampai hari ini sudah mencapai Rp17 triliun jumlah pajak penghasilan yang dapat kami kumpulkan dari program pengungkapan sukarela," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Mengutip laman resmi DJP, program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini berlaku selama enam bulan sampai dengan akhir Juni 2022.
 
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
 
Terdapat dua skema PPS, yaitu pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). Kedua, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.
 
Peserta PPS juga dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty (TA) dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan 2016 sampai dengan 2020 belum dipenuhi. Periode PPS akan dilaksanakan selama enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan