Seluruh fraksi baik yang menyetujui maupun keberatan memberikan cacatan tersendiri yang akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk dijalankan sejalan dengan implementasi pertukaran data nantinya.
"Kami akan melakukan pendalaman secara serius, dan akan melihat apa-apa yang bisa kita tampung sehingga peraturan perundang-undangan ini menjadi lebih sempurna," kata Ani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin malam 24 Juli 2017.
Dia bilang, akan mengevaluasi peraturan perundang-undangan dalam hal ini aturan turuna berupa peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai safeguard atau perlindungan data, confidentiality atau kerahasiaan serta dari sisi protokol yang mengatur siapa pegawai pajak yang boleh mengakses data dari lembaga jasa keuangan. Termasuk menyosialisasikan pada pegawai agar jangan menyalahgunakan aturan yang sudah disetujui dan merusak citra Ditjen Pajak.
Kemudian pemerintah juga akan terus membenahi sistem IT agar sesuai dengan standard safety atau standar keamanan yang ditetapkan OECD. Hal-hal tersebut menjadi perhatian parlemen.
"Catatannya banyak, ada yang mengenai SOP, common reporting standard (CRS), confidentiality, data safeguard, saya akan melakukan penelitian di mana tepatnya kita bisa terakomodasi. Kita sempurnakan dari PMK internal kita," jelas Ani.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id