Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan jumlah itu memang lebih sedikit dibandingkan dengan yang sebelumnya disebutkan mencapai 120 negara. Hal itu dikarenakan harus ada aktivasi terlebih dahulu meski tidak ditampik telah ada perjanjian antarnegara.
"Kenapa hanya 79 yang wajib untuk memberikan informasi ke Indonesia? Karena harus ada aktivasi dulu meski sudah ditandatangani perjanjian," kata Leli, di Mataram, Kamis, 19 April 2018.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 yurisdiksi Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) telah teraktivasi dengan Indonesia per April ini. Sementara empat yurisdiksi sedang dalam tahap aktivasi dengan Indonesia dan diperkirakan selesai di 2018.
Kendati demikian, dari jumlah 79 yurisdiksi yang wajib lapor informasi ke Indonesia, hanya 69 yurisdiksi negaa yang menjadi tujuan Indonesia untuk melaporkan informasi. Artinya ada selisih 10 negara dalam bertukar informasi tersebut.
Adapun 10 negara itu di antaranya empat yurisdiksi MCAA telah teraktivasi dengan Indonesia namun sepakat untuk bertukar informasi mulai 2019. Satu yurisdiksi yang dalam aktivasi MCAA dengan Indonesia tetapi baru bertukar informasi mulai 2019.
Serta ada lima negara yang nonresiprokal atau tak butuh informasi dari Indonesia di antaranya Bermuda, British Virgin Island, Cayman Island, Nauru, Turks and Caicos Island. "Memang mereka enggak memerlukan informasi dari negara lainnya, karena mereka enggak mengenakan pajak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id