"Stability, inclusiveness, dan financial deepening. Tiga tujuan dari reformasi sektor keuangan yang kemarin kita susun di dalam bentuk Rancangan Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang beberapa hari lalu telah dapat disepakati di tingkat Komisi XI DPR," kata Wamenkeu, dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022.
"Dan kita menunggu pengesahan dari keputusan Rapat Paripurna yang semoga bisa segera dilaksanakan secepatnya," tambahnya.
Wamenkeu menjelaskan reformasi sektor keuangan meliputi berbagai macam topik, yakni perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, hingga koperasi.
Baca: Emas Jadi Diversifikasi Portofolio Terbaik Ketimbang Bitcoin |
"Inovasi teknologi sektor keuangan atau yang sering kita maknai sebagai fintech, juga mengenai pasar dari karbon, juga mengenai crypto, dan juga digital currency. Semua adalah benda-benda masa depan yang harus kita susun landasan fundamentalnya sejak sekarang," ujar Wamenkeu.
Untuk itu, Wamenkeu mengajak seluruh civitas akademika termasuk di Universitas Padjadjaran, khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, untuk mendalami berbagai sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.
"Kami di pemerintahan dengan senang hati membuka diri terhadap berbagai macam masukan, perhatian, kajian, studi, jurnal, literatur, dan pendapat mengenai sumber-sumber pertumbuhan ekonomi. Kita harus cari terus. Kita harus susun terus. Indonesia kami yakini memiliki potensi yang luar biasa," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News