Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan penghargaan ini perlu diberikan sebagai rasa apresiasi otoritas pajak pada wajib pajak yang menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak yang patuh membayar pajak.
Bambang memberikan penghargaan kepada 24 penerima penghargaan, yang terdiri dari 23 perusahaan dan satu perorangan. Adapun orang tersebut yakni Arifin Panigoro, menjadi satu-satunya wajib pajak pribadi yang mendapat penghargaan.
"Pertama kali saya berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Pajak saya sarankan agar memberi penghargaan pada wajib pajak terbesar. Ini wajib diberikan," kata Bambang, di Gedung DJP Pusat, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Berikut daftar 24 penerima penghargaan wajib pajak dengan kontribusi terbesar 2015 di antaranya yakni:
1. PT Bank Central Asia Tbk (KPP wajib pajak besar satu).
2. PT Astra Sedaya Finance (KPP wajib pajak besar satu).
3. The Hongkong and Shanghai Banking Corp Ltd (KPP wajib pajak besar satu).
4. PT Adaro Indonesia (KPP wajib pajak besar satu).
5. PT Kaltim Prima Coal (KPP wajib pajak besar satu).
6. PT Newmont Nusa Tenggara (KPP wajib pajak besar satu).
7. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (KPP wajib pajak besar dua).
8. PT Astra Daihatsu Motor (KPP wajib pajak besar dua).
9. PT Unilever Indonesia Tbk (KPP wajib pajak besar dua).
10. PT Krama Yudha Tiga Berlianmotors (KPP wajib pajak besar dua).
11. PT Samsung Electronics Indonesia (KPP wajib pajak besar dua).
12. PT Jawa Power (KPP wajib pajak besar dua).
13. PT Pertamina (Persero) (KPP wajib pajak besar tiga).
14. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (KPP wajib pajak besar tiga).
15. PT Bio Farma (Persero) (KPP wajib pajak besar tiga).
16. PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KPP wajib pajak besar tiga).
17. PT Pupuk Indonesia (Persero) (KPP wajib pajak besar tiga).
18. PT Perkebunan Nusantara III (KPP wajib pajak besar tiga).
19. Bank Indonesia (KPP wajib pajak besar empat).
20. PT Telekomunikasi Selular/Telkomsel (KPP wajib pajak besar empat).
21. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (KPP wajib pajak besar empat).
22. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (KPP wajib pajak besar empat).
23. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (KPP wajib pajak besar empat).
24. Ir. Arifin Panigoro (KPP wajib pajak besar empat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id