Ilustrasi perpajakan - - Foto: dok MI
Ilustrasi perpajakan - - Foto: dok MI

Rencana Penerapan PPN Multitarif Dinilai Menyulitkan Pelaku Usaha

Eko Nordiansyah • 27 Agustus 2021 13:14
Jakarta: Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut rencana pemerintah untuk mengubah sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multitarif akan sangat sulit diimplementasikan.
 
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menjelaskan penerapan tarif PPN yang berbeda-beda akan membuat pembukuan lebih sulit. Artinya pengusaha akan dibebani untuk membedakan barang yang pajaknya lebih rendah atau lebih tinggi.

 
"Bagaimana kita membedakan jeruk impor sama jeruk lokal, beda PPN-nya misalnya. Pembukuan sekarang saja sudah repot dengan single tarif 10 persen, apalagi kalau dibikin ada yang lima persen, ada yang 10 persen," kata dia kepada Medcom.id, Jumat, 27 Agustus 2021.

Ia menambahkan rencana ini akan membuat komplikasi dalam administrasi perpajakan yang rawan dengan human error, potensi kecurangan dan menambah beban administrasi. Selain itu, perusahaan akan disulitkan apabila menghadapi pemeriksaan oleh DJP.
 
"Itu kan akan rawan sekali, akan jadi heavy pembukuannya, ongkosnya besar sekali, rawan kecurangan, tapi kan kalau 10 persen lebih gampang. Kalau sudah disahkan jadi UU nanti akan susah kalau tidak mendengarkan usulan pelaku usaha," ungkapnya.
 
Rencana ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 44E. Didalamnya disebutkan PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda paling rendah lima persen dan paling tinggi 25 persen.
 
Budihardjo menyarankan pemerintah seharusnya bisa memperluas basis wajib pajak dibandingkan mengubah ketentuan yang sudah ada. Selain itu, pemerintah perlu fokus untuk meningkatkan daya beli agar perekonomian bisa kembali pulih dari dampak pandemi.
 
"Sistem perpajakan dibuat sederhana saja di saat seperti ini, yang penting jumlah wajib pajak naik. Jangan yang sudah ada dikejar. Cari lagi yang lain, cari yang masih belum. Kemudian, fokusnya pajak ini seharusnya meningkatkan daya beli konsumen dulu," pungkas dia.

 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan