Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), anggaran perlindungan sosial sangat penting untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin serta memotong rantai kemiskinan jangka panjang.
"Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan," kata Presiden Joko Widodo dalam Pengantar Presiden atas RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin, 16 Agustus 2021.
Jokowi menargetkan tingkat kemiskinan di 2022 berada pada kisaran 8,5 hingga sembilan persen. Sementara, tingkat ketimpangan rasio gini di kisaran 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41-73,46.
Lebih lanjut, dalam reformasi perlindungan sosial pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mensinergikan dengan berbagai data terkait.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur, mendukung program jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta meningkatkan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News