Presiden Joko Widodo mengatakan penerimaan negara akan memberikan momentum ruang gerak perekonomian. Penerimaan perpajakan akan dicapai melalui berbagai terobosan kebijakan seperti di antara lain dengan mulai berlakunya kebijakan amnesti pajak pada 2016.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi bagi perluasan basis pajak dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayar pajak di masa mendatang," kata Presiden saat pidato nota keuangan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Selanjutnya, Pemerintah juga akan melaksanakan program penegakan hukum di bidang perpajakan. Kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi dan daya saing industri nasional melalui pemberian insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis.
"Serta pengendalian konsumsi barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif," tambah dia.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. PNBP di 2017 ditargetkan sebesar Rp240,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News