Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Kapan Pemangkasan Subsidi Solar Berlaku Efektif?

Suci Sedya Utami • 07 Juni 2016 07:48
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan adanya pemangkasan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pemangkasan tersebut diusulkan Pemerintah dalam revisi pada anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2016.
 
Pemangkasan ini pun tak terlepas dari hemat-hemat pemerintah dalam mengalokasikan anggaran belanja supaya lebih optimal dan tepat saran. Mengingat kas negara ditaksir tak akan capai target.
 
Direktur Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan pemangkasan yang diperhitungkan yakni Rp650 per liter atau dengan kata lain subsidi yang tadinya dianggarkan dalam APBN 2016 sebesar Rp1.000 per liter menjadi Rp350 per liter.

"Dikurangi subsidinya dari Rp1.000 menjadi Rp350 per liter," kata Askolani, ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juni.
 
Lulusan Universitas Sriwijaya ini mengatakan, pemangkasan akan diberlakukan efektif mulai Juni atau selepas DPR menyetujui usulan dan perubahan APBNP.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sujatmiko mengatakan pertimbangan untuk mengurangi subsidi karena menurunnya permintaan atau konsumsi solar di kalangan masyarakat.
 
Selain itu, dipengaruhi pula oleh beberapa asumsi makro seperti nilai tukar rupiah, dan harga minyak dunia serta means of plats Singapore (MoPS).
 
"Asumsinya, harga dolar, MoPs, harga minyak juga mengarah USD40 sampai USD50 per barel. itu juga memberikan sinyal," kata Sujatmiko.
 
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said, mengatakan akan mencabut subsidi solar. Menurut Sudirman kala itu, mumpung harga minyak dunia sedang rendah serta dorongan dari berbagai pihak yang mengusulkan pencabutan subsidi solar.
 
"Melalui public dialogue, beberapa pengamat maupun anggota DPR membuka kemungkinan mumpung harga minyak lagi rendah," kata Sudirman April lalu.
 
Usulan tersebut ditanggapi positif oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Usai sidang kabinet terbatas, Bambang mengungkapkan akan memangkas anggaran subsidi BBM dan elpiji hingga Rp23,8 triliun.
 
Asal tahu saja, Pemerintah menghitung  adanya potensi shortfall penerimaan negara. Pemerintah pun buru-buru merevisi target penerimaan negara menjadi Rp1.732,5 triliun dalam APBNP dari sebelumnya Rp1.820,5 triliun. Atau dengan kata lain ada pemangkasan target penerimaan negara Rp88 triliun. Pemangkasan target tersebut pun diakui Bambang telah perhitungan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan