Tak ayal hal ini membuat Indonesia ingin berguru menyerap kesuksesan dua negara tersebut untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Tanah Air. Saat ini, Georgia tercatat berada di peringkat 10 serta negara tetangga Malaysia kini berada di peringkat 20 dalam survey EoDB 2016.
Berangkat dari sana, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan the Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) menggelar Ease of Doing Business-Policy Dialogue Series periode 2016-2017 dengan tema Dampak Positif Perbaikan Ease of Doing Business.
Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan bahwa perwakilan dua negara tersebut diharapkan dapat menyampaikan perbaikan-perbaikan yang mereka lakukan yang dapat diimplementasikan di Indonesia.
"Saya harap kita semua mendapatkan pencerahan dari mengenai apa yang telah dilakukan oleh negara Georgia dan Malaysia sehingga mereka berhasil, terutama Georgia yang masuk peringkat 10 besar dan Malaysia di peringkat 20 besar dalam survey EoDB 2016, dari semula peringkat tiga digit," ujar Tom dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Menurut Tom, BKPM akan terus melakukan berbagai langkah konkret untuk mendukung target Presiden Jokowi agar peringkat Indonesia dapat ditingkatkan ke posisi 40 (dua digit). Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Presiden pada 20 Januari 2016.
"Dari Januari hingga Mei 2016, dikoordinir oleh Menko Perekonomian, telah dilakukan 37 deregulasi kebijakan, seperti Penghapusan persyaratan modal minimal untuk pendirian PT menjadi diserahkan kepada para pihak yang sebelumnya dipersyaratkan modal minimal Rp50 juta untuk pendirian PT," jelasnya.
Kemudahan lainnya yakni penggabungan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Pendaftaran dan pembayaran online BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dilakukan secara manual.
"Deregulasi ini diimplementasikan oleh 13 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah khususnya DKI Jakarta dan Surabaya sebagai lokus survey," ungkapnya.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah R. Indriani menambahkan, kegiatan ini didesain untuk meningkatkan pemahaman para stakeholder EODB Indonesia. "BKPM akan terus berkomitmen untuk mengawal deregulasi yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, sehingga target yang dicanangkan oleh Bapak Presiden dapat terwujud," tegas Farah.
BKPM telah melakukan berbagai terobosan pelayanan di antaranya pendirian pelayanan terpadu satu pintu di seluruh lapis kewenangan yaitu PTSP Pusat di BKPM dengan Layanan Investasi Investasi 3 Jam, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota yang pada umumnya sudah terbentuk bagi penyederhanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan baik prosedur, waktu penyelesaian dan penghapusan/penurunan biaya perizinan yang lebih transparan dan memberikan kepastian.
Untuk kemudahan berusaha, Thomas juga menyampaikan detil perbaikan deregulasi dan implementasi Peraturan untuk 10 indikator kemudahan berusaha yaitu Starting a Business, Registering Property, Dealing With Construction Permit, Getting Electricity, Paying Taxes, Getting Credit, Trading Across Border, Protecting Minority Investor, Enforcing Contract dan Resolving Insolvency sesuai fokus survey di DKI Jakarta dan Surabaya.
Sejak 2012, peringkat EODB Indonesia terus membaik. Untuk survei 2016, Indonesia berada di posisi 109, namun posisi ini masih jauh dari target yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk 2017 yakni peringkat 40.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News