Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku telah meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan dalam rangka penertiban impor tekstil bermasalah. Apalagi ada sejumlah PLB dan importir yang diketahui melanggar ketentuan bea cukai, pajak, sampai perdagangan.
"Satu kita lakukan peningkatan kegiatan intel untuk pastikan tidak ada penyalahgunaan impor tekstil dan produk tekstil (TPT)," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan DJBC juga akan melakukan survey untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan impor TPT. Menurut dia, biasanya penyalahgunaan dilakukan dengan klaim izin sebagai produsen tapi bahan bakunya di jual ke pasar tanpa proses produksi.
"Kita juga akan sisir semua daftar industri kecil dan menengah (IKM) yang diserahkan ke Bea Cukai yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Kita cek ekstitensinya, sampai apakah kapasitas di perusahaannya sesuai enggak sama izinnya," jelas dia.
Selain itu, DJBC juga akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk investigasi dan join analisis atas importir TPT yang pelaporan PPN dalam PIB tidak sesuai dengan pelaporan SPT dalam masa PPN. Bagi IKM, akan diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kami juga investigasi bersama melakukan pengecekan apakah perusahaan itu punya kemampuan produksi dengan bandingkan jumlah importasinya dengan kapasitas mesinnya. Dia punya laporan keuangan tahunan bisa dilihat inventori dan keuangannya bisa match atau tidak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News