"Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Dari hasil pengawasan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan upaya penertiban, berupa pemblokiran terhadap 17 importir PLB ( empat di PLB Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) karena tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).
"Sedangkan ini importir di PLB, ada 92 importir impor tidak melalui PLB, tapi melalui pelabuhan biasa. Dalam hal ini kami blokir 92 importir non PLB, yakni mereka impor TPT, karena melanggar bidang perpajakan," jelas dia.
Selajutnya, dilakukan pemblokiran terhadap 27 importir PLB terdiri dari sembilan TPT, dua besi baja, dan 16 lainnya dan 186 importir non-PLB TPT dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
Ada pencabutan lima PLB dan pembekuan izin tiga PLB terhadap dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif. Selain itu, ada lima importir PLB TPT di Jawa Barat yang juga dicabut izinnya.
Sedangkan ada beberapa pihak yang melakukan pelanggaran bidang peraturan Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kuota dan izin impor. Pemblokiran terhadap satu importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.
"Kemudian, pemblokiran terhadap tiga IKM fiktif di PLB, dan pemblokiran terhadap dua importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News