Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebutkan keduanya yakni UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta UU Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kalau lihat timeline dan kuota pembahasan RUU di Komisi XI ya memang maksimal dua UU dalam satu tahun pembahasan," kata Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.
Hadiyanto meyebutkan, untuk RUU PNBP saat ini masuk dalam tahap pembahasan di panitia kerja (Panja). Saat ini baik panja dari Pemerintah maupun Komisi XI tengah intensif membahas perubahan UU PNBP. Dirinya berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan revisi UU PNBP.
"RUU ini relatif lama dari segi UU-nya nomor 20 tahun 1997 dengan berbagai perkembangan organisasi pemerintahan dan level layanan pemerintah yang berdampak ke PNBP itu ditata kembali," ujar dia.
Setelah PNBP yang dikebut lagi yakni revisi UU KUP. Hadiyanto menekankan revisi UU ini sangat penting sejalan dengan konteks reformasi perpajakan, sebab dalam KUP banyak mengatur mengenai bisnis proses dari sistem perpajakan yang akan lebih disempurnakan.
Dirinya berharap di masa sidang selanjutnya sudah bisa dimulai pembahasan dan pembentukan panja, tentunya dengan menyerahkan terlebih dahulu daftar inventarisasi masalah (DIM). Sedangkan yang lainnya seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak pendapatan Nilai (PPN), UU Bea Materai, UU Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah pun harus tertunda,
"Kemudian bea meterai, kita masih tahapan harmonisasi, masih ada satu isu lagi yang belum sepakat, mengenai penetapan tarifnya, itu memerlukan koordinasi, soon kita perlu diskusi lagi dengan Kemenko untuk selesaikan pending isu," jelas Hadiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id