lustrasi Google. (FOTO  : AFP).
lustrasi Google. (FOTO : AFP).

Pemerintah tak Tentukan Batas Waktu Penarikan Pajak Google

Suci Sedya Utami • 10 Januari 2017 18:48
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, tak menentukan deadline atau batas waktu dalam mengejar pajak Google Asia Pacific Pte Ltd.
 
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus DJP Muhammad Haniv mengatakan, meski tidak ada target, dia berharap, persoalan pajak Google bisa diselesaikan secepatnya.
 
"Enggak ada (target) yang jelas, tapi secepatnya," kata Haniv ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).

Haniv menjelaskan, jika di negara lain, Pemeriksaan Google memakan waktu hingga tahunan. Di Indonesia, baru dalam waktu bulanan.
 
Baca : DJP: Mangkir Bayar Pajak, Google & Facebook Cs Bisa Dipidana
 
Haniv malah mengatakan bahwa perusahaan IT raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu sudah menunjukkan niat baik.
 
"Mereka sudah ada pembicaraan dengan kita luar biasa," ujar dia.
 
Saat ini, DJP sedang menunggu Google memberikan laporan keuangannya dalam bentuk file elektronik setelah proses settlement atau negosiasi resmi ditutup akhir tahun lalu.
 
Haniv sebelumnya pernah bilang, data  tersebut harus diberikan pada Januari 2017. Artinya perlakuan akan kembali normal dan Google bakal dikenakan denda 150 persen dari pokok pajaknya, yang mana denda plus pokok pajak untuk 2015 saja diperkirakan Rp5 triliun.
 
Dia mengatakan, jika Januari ini Google masih juga tak memberikan data yang diminta, maka DJP tak segan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh (full investigation) yanng berarti akan dikenakan denda lebih besar lagi yakni 400 persen yang diatur dalam UU KUP.
 
Lagi pula, menurut Haniv perusahaan sekelas Google sebagai pusat data yang dibutuhkan banyak orang dan menyajikannya dalam hitungan detik, tak semestinya membutuhkan waktu panjang untuk menampilkan data yang diminta Ditjen Pajak.
 
Haniv menjelaskan, full investigasi dilakukan apabila tidak ada niat baik dari Google dalam bekerjasama dengan otoritas pajak untuk keperluan pemeriksaan. Mereka menolak diperiksa dan tidak mau memperlihatkan pembukuannya serta melawan otoritas pajak.
 
"Katanya dia mau beri pembukuannya. Tapi itu enggak dikasih-kasih, berarti dia niat melawan pemeriksaan. Masak secara elektronik data lama. Sampai sekarang belum. Yang dikasih baru data akuntansi ketikan. Kita maunya laporan keuangan nih revenue di indonesia sekian," tegas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan