"Sekarang bukan waktu yang tepat, saya minta ditunda," kata Gubernur Nurdin di Batam, Kepri, dikutip dari Antara, Selasa (10/1/2017).
Menurut Gubernur, saat ini kondisi masyarakat kota tengah sulit di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pangan. Ia pun meminta Pemkot Batam menahan diri untuk menaikan retribusi dan pajak daerah lainnya, agar tidak menambah berat beban masyarakat.
Sebelumnya, DPRD dan Pemkot Batam sepakat menaikan besaran sejumlah pajak daerah dalam harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam Perubahan perda No.5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pada pekan lalu.
Dalam aturan baru itu disebutkan Pajak Penerangan Jalan Umum yang semula enam persen yang disepakati dan diubah dengan pola penggolongan, yakni golongan sosial tetap enam persen, golongan rumah tangga dari enam persen menjadi tujuh persen, golongan jasa dari enam persen menjadi delapan persen.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam Wan Darussalam menyatakan, pemerintah menaikan Pajak Penerangan Jalan Umum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. UU yang mengatur PPJU juga memberikan ruang kepada pemerintah untuk menerapkan PPJU hingga batas atas 10 persen dari jumlah tagihan warga.
"Peraturan memberikan ruang hingga 10 persen, kita masih di bawah itu," kata Wan Darussalam.
Selain menaikkan PPJU, pemerintah juga menerapkan sejumlah strategi lain untuk meningkatkan PAD, di antaranya penerapan pajak dalam jaringan, sistem retribusi parkir berlangganan dan pengelolaan retribusi sampah di kecamatan. Wan Darussalam mengatakan peningkatan PAD perlu dilakukan untuk menutup belanja daerah. Apalagi, dana transfer pemerintah pusat jumlahnya berkurang akibat defisit anggaran, sehingga pemda harus lebih menggenjot potensi daerah untuk menutupi biaya belanja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News