"Kebijakan ini telah menurunkan angka penerimaan devisa impor harian rata-rata sejak berlaku pada 13 September 2018," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Ia mengatakan devisa impor harian rata-rata sejak pemberlakukan kebijakan ini turun sebanyak 9,7 persen, atau turun dari USD31,1 juta selama 1 Januari-12 September 2018 menjadi USD28,1 juta yang tercatat pada 13 September-16 Desember 2018.
Penurunan devisa impor ini disumbangkan oleh penurunan devisa impor dari bahan penolong sebesar 12,53 persen atau dari USD15,99 juta menjadi USD13,99 juta, serta penurunan devisa impor barang konsumsi sebesar 0,81 persen atau dari USD4,85 juta menjadi USD4,82 juta.
Penurunan devisa impor dari bahan mewah mencapai 9,45 persen atau dari USD10,28 juta menjadi USD9,31 juta yang juga ikut memberikan kontribusi. "Angka ini terus bergerak terkoreksi turun, tapi kita terus monitor," kata Heru.
Pemerintah menetapkan penaikan tarif PPh 22 impor kepada 1147 HS komoditas barang konsumsi untuk menekan peredaran barang konsumsi impor. Penaikan dikenakan kepada 719 HS bahan penolong dari 2,5 persen jadi 7,5 persen, 218 HS barang konsumsi dari 2,5 persen menjadi 10 persen dan 210 HS barang mewah dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News